Bukan Konsultan Pajak, Bisa Jadi Kuasa Wajib Pajak?

pajak
Elf-Moondance / Pixabay

Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 50/2022), pemerintah memperjelas ketentuan mengenai Kuasa Wajib Pajak.

Seorang kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ketentuan Kuasa Wajib Pajak ini merujuk pada Pasal 51 PP 50/2022 sebagai aturan turunan Pasal 32 ayat (3) UU HPP bahwa orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Siapa saja yang dapat menjadi Kuasa Wajib Pajak?

Kuasa Wajib Pajak dapat meliputi Konsultan Pajak, Pihak Lain (bukan konsultan pajak) dan Keluarga yang dapat terdiri dari suami, istri, maupun keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua. Kuasa yang ditunjuk harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang merupakan keluarga. Kompetensi tertentu ini antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan.

Apa yang harus dilakukan dan dihindari oleh seorang Kuasa Wajib Pajak?

Kuasa Wajib yang telah ditunjuk tersebut harus menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan surat kuasa khusus yang telah diberikan. Selain itu, seorang kuasa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Bukan hanya itu, dalam menjalankan hak dan kewajiban Wajib Pajak yang dikuasakan, seorang kuasa tidak diperbolehkan menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait